Documentary Credit adalah suatu cara pembayaran dimana bank penerbit, sesuai permintaan pemohon (Importir), menyanggupi untuk membayar jumlah yang ditentukan kepada penerima (Eksportir) atau menerima wesel yang diterbitkan oleh penerima selama dokumen pengiriman sesuai dengan syarat dan ketentuan L/C.
Di Indonesia, kita juga mengenal Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Seperti halnya L/C, SKBDN juga merupakan jaminan pembayaran untuk transaksi jual-beli di dalam wilayah Indonesia. Perbedaannya, transaksi L/C tunduk pada aturan internasional UCP 600, sedangkan SKBDN tunduk pada PBI no. 5/6/PBI/2003.
Shinhan Bank Indonesia, sesuai permintaan nasabah (Importir), menerbitkan kredit berdokumen untuk menyanggupi pembayaran ke penerima (Eksportir) secepatnya atau dalam batas waktu yang ditentukan selama dokumen yang diserahkan sesuai dengan semua syarat dan ketentuan yang disebutkan pada L/C.
Terdapat dua jenis L/C, yaitu:
Shinhan Bank Indonesia melakukan perubahan L/C sesuai dengan permintaan nasabah (Importir).
Shinhan Bank Indonesia menyanggupi untuk melakukan pembayaran nilai L/C pada penerimaan dokumen pengiriman yang sesuai dengan syarat dan ketentuan L/C atau pada penerimaan pembayaran anda atas dokumen pengiriman yang tidak sesuai.
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek bagi nasabah importir untuk pembayaran Sight L/C yang jatuh tempo. Pembayaran akan diberikan atas dasar penyerahan Trust Receipt (sebagai dokumen legal).
Documentary Collection adalah suatu cara pembayaran dimana eksportir menugaskan bank, atas nama mereka, untuk menagih uang berdasarkan dokumen pengiriman terlampir.
Shinhan Bank Indonesia menerima, memeriksa, dan memberitahukan kedatangan dokumen pengiriman bersamaan dengan syarat-syarat terkait dari bank pengirim dan kemudian melakukan pembayaran sesuai perintah bank pengirim tersebut.
Setelah Shinhan Bank Indonesia menginformasikan kepada anda kedatangan dokumen pengiriman, anda harus melakukan satu di antara dua hal berikut untuk bisa menerima dokumen pengiriman tersebut